Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matangkan Desain Kelembagaan Pengawasan Pemilu sebagai Masukan RUU Pemilu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Desain Kelembagaan Bawaslu sebagai Masukan RUU Pemilu di Ruang Rapat Bawaslu Lantai 5, Rabu (4/2/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mematangkan desain kelembagaan pengawasan pemilu sebagai pijakan penguatan fungsi dan kewenangan pengawas pemilu ke depan. Langkah ini dilakukan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan menentukan arah pengawasan pemilu di masa mendatang.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa kejelasan desain pengawasan pemilu menjadi faktor penting agar pengawasan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, dinamika pembahasan RUU Pemilu saat ini diwarnai berbagai wacana, termasuk pengurangan peran Bawaslu hingga gagasan menyerahkan fungsi pengawasan sepenuhnya kepada masyarakat.

“Secara historis dan kontekstual, keberadaan Bawaslu masih sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas demokrasi. Bawaslu diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan berintegritas dan bermartabat,” kata Herwyn dalam Rapat Pembahasan Desain Kelembagaan Bawaslu sebagai Masukan RUU Pemilu yang digelar di Ruang Rapat Bawaslu Lantai 5, Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut, Herwyn juga menyoroti tantangan pengawasan pemilu, khususnya dalam penanganan praktik politik uang. Ia menilai keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang kerap menjadi hambatan dalam memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum pemilu.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, menilai penguatan Bawaslu perlu diarahkan pada model pengawasan yang lebih kolaboratif dan dekat dengan lapangan. Menurutnya, keterbatasan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia, serta beban kerja yang tidak seimbang membuat pengawasan sulit optimal jika hanya mengandalkan struktur formal.

“Bawaslu perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan dan berperan sebagai penggerak pengawasan partisipatif, dengan melibatkan jejaring masyarakat serta memanfaatkan teknologi digital,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Dignity Indonesia, Jefri Adriansyah, mengusulkan penguatan mandat pengawasan berbasis digital, termasuk kerja intelijen pemilu dan siber. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan unit permanen di Bawaslu yang memiliki mandat hukum untuk melakukan penurunan (take down) konten hoaks serta pelacakan praktik politik uang melalui dompet digital.

“Unit ini dapat bekerja sama secara langsung dengan penyedia platform komunikasi dan perbankan,” ujarnya.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu