Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Libatkan Akademisi Bahas Penguatan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan) dalam diskusi kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu Jumat (6/2/2026).

Subang - Bawaslu melaksanakan diskusi bersama akademisi terkait kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan kesamaan pandangan serta rekomendasi strategis yang dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga ke depan.

"Forum ini diselenggarakan untuk membahas arah pengawasan lembaga secara komprehensif. Pembahasan difokuskan pada pendekatan kajian akademis sebagai dasar analisis, guna memperkuat kerangka pengawasan yang objektif, sistematis, dan berbasis keilmuan," kata Bagja saat diskusi di Gedung Bawaslu, Jumat (6/2/2026).

Diskusi ini dihadiri Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, dan Herwyn JH Malonda, serta jajaran struktural internal Bawaslu. Hadir pula Ketua Tim Peneliti dari unsur akademisi Khairul Fahmi dan Anggota Peneliti Yance.

Pada kesempatan yang sama, Puadi menjelaskan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi saat ini memiliki program penyusunan kajian sebagai upaya memberikan arah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu. Kajian tersebut disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya.

“Kedua akademisi ini memiliki perhatian dan kompetensi di bidang kepemiluan. Penyusunan kajian telah dilaksanakan dan diselesaikan dalam kurun waktu sekitar satu bulan,” ungkap Puadi.

Ia menambahkan, kajian tersebut penting sebagai bahan masukan bagi Bawaslu dalam menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, sebelum disampaikan kepada pihak eksternal, diperlukan pemahaman bersama serta masukan dari internal Bawaslu guna menyempurnakan substansi kajian.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Khairul Fahmi menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan kajian, tim akademisi memperoleh dukungan data yang memadai dari Bawaslu, sehingga sangat membantu pendalaman analisis. Kajian tersebut disusun untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

“Diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengaturan tindak pidana pemilu, khususnya terkait ketentuan tindak pidana materiil serta klasifikasi tindak pidana berdasarkan subjek hukum,” jelasnya.

Anggota Peneliti Yance menambahkan, kajian ini juga membahas berbagai bentuk inisiatif serta kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Menurutnya, momentum penyusunan kajian untuk menata kembali desain kewenangan Bawaslu dinilai tepat, seiring DPR yang saat ini tengah meminta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan peraturan perundang-undangan kepemiluan.

Bawaslu
Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu