Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Tekankan Pentingnya Pemahaman Persidangan Sengketa Proses Pemilu

Subang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) Volume 11 pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Subang.

Kegiatan ini berfokus pada penguatan pemahaman seluruh jajaran internal terkait tata cara persidangan sengketa proses pemilu, yang menjadi bagian krusial dalam kompetensi penyelesaian sengketa di Bawaslu.

Pengantar diskusi disampaikan oleh Gamal Putu Manggala, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang. Gamal menegaskan bahwa pengetahuan mengenai proses persidangan tidak hanya dibutuhkan oleh divisi hukum saja, tetapi seluruh divisi harus memahami alur, tata cara, dan posisi lembaga dalam persidangan sengketa pemilu.

“Persidangan sengketa proses pemilu bukan hanya urusan satu divisi. Semua unsur di Bawaslu harus paham mekanismenya agar lembaga bekerja secara utuh, tidak parsial,” tegas Gamal.

Materi inti dipaparkan oleh Fatihah Firdausi, Staf Bawaslu Kabupaten Subang. Dalam paparannya, ia menjelaskan tahapan persidangan. Fatihah menekankan bahwa setiap tahap memiliki konsekuensi hukum dan teknis yang wajib diperhatikan oleh pengawas pemilu.

“Setiap keputusan dalam persidangan lahir dari proses pembuktian yang akurat. Karena itu, pemahaman teknis harus dikuasai agar pelaksanaan persidangan benar-benar berkeadilan,” ujar Fatihah.

Selain memberikan penjelasan normatif, Fatihah juga mendorong agar SIMADU selanjutnya dapat menghadirkan simulasi persidangan sengketa, sehingga seluruh divisi dapat memahami teknis secara langsung.

“Harapannya ke depan kita melakukan simulasi persidangan. Dengan praktik, seluruh jajaran akan jauh lebih memahami perannya,” tambahnya.

Lewat SIMADU Volume 11 ini, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kapasitas seluruh divisi secara menyeluruh. Penguasaan tata cara persidangan sengketa proses pemilu menjadi langkah strategis dalam menghadapi potensi sengketa pada pemilu maupun pemilihan.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi