Bawaslu Kabupaten Subang Siapkan Mediasi Klinik untuk Perkuat Akses Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Subang - “Mediasi Klinik ini pada prinsipnya membukakan edukasi dari kita sebagai penyelenggara, khususnya Bawaslu, yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa.” Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) bertajuk Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (20/10/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut, Jamal menjelaskan rencana implementasi layanan Mediasi Klinik sebagai salah satu upaya memberikan edukasi dan akses informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada peserta Pemilu, khususnya pengurus partai politik di setiap tingkatan.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Mediasi Klinik tersebut mengacu pada instruksi yang diterima Bawaslu, termasuk tindak lanjut hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Implementasinya direncanakan melalui dua bentuk kegiatan, yaitu aktivasi layanan di kantor Bawaslu dan sosialisasi melalui kunjungan ke kantor partai politik.
Menurut Jamal, keberadaan Mediasi Klinik diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi dan edukasi bagi peserta Pemilu untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya identifikasi dini terhadap potensi persoalan yang dapat muncul pada tahapan Pemilu mendatang.
Untuk mendukung aktivasi layanan tersebut, diperlukan kesiapan sumber daya manusia yang ditugaskan secara khusus, berikut tempat atau sarana penerimaan layanan. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian sengketa dapat memperoleh penjelasan melalui layanan yang disiapkan Bawaslu.
Selain aktivasi layanan, sosialisasi kepada partai politik akan diarahkan pada pengenalan alur dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi tersebut mencakup Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jamal menambahkan bahwa tindak lanjut atas instruksi tersebut memiliki tenggat waktu 15 hari. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Subang perlu menyiapkan langkah pelaksanaan dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai arahan yang diterima.
Melalui rencana pengembangan Mediasi Klinik, Bawaslu Kabupaten Subang berupaya memperluas akses edukasi hukum kepemiluan sekaligus mendorong pemahaman peserta Pemilu terhadap prosedur penyelesaian sengketa. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencegahan persoalan sejak dini serta memperkuat pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi