Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Reformasi Birokrasi melalui Penataan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai
|
Subang - “Setiap pegawai harus memahami tugas teknis sesuai penugasannya masing-masing di setiap divisi.” Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) bertajuk Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (20/10/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut, Imanudin menyampaikan pembagian penugasan pegawai sekretariat dan tenaga pendukung yang telah disusun oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang. Penataan ini bertujuan memperjelas tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap pegawai dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan di masing-masing divisi.
Berdasarkan pembagian penugasan yang dipaparkan, dukungan sekretariat dibagi ke dalam tiga kelompok divisi, yakni Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO) dengan 12 orang, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) dengan tiga orang, serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan empat orang dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dengan empat orang.
Selain itu, Kasubbag Administrasi, Fatihah Firdausi, ditugaskan mengoordinasikan dukungan administrasi lintas divisi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara terarah dan terkoordinasi.
Imanudin menegaskan bahwa setiap pegawai perlu melaksanakan penugasan sesuai deskripsi pekerjaan yang telah ditetapkan. Pembagian tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sekaligus memperkuat dukungan administrasi dan teknis bagi pelaksanaan fungsi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Subang.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Sahat Erwin Gemayel Siagian, turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas, ketertiban administrasi, serta koordinasi dalam pelaksanaan penugasan.
“Pahami dan laksanakan tugas penugasan itu secara utuh. Setelah surat tugas itu dijelaskan, setiap pegawai harus mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Sahat.
Ia juga meminta agar setiap peralihan penugasan disertai serah terima dokumen, arsip, pekerjaan yang masih berjalan, serta pengalihan akses aplikasi yang digunakan. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan memastikan tidak ada pekerjaan yang terabaikan akibat perubahan penanggung jawab.
Selain itu, Sahat meminta penguatan koordinasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan secara administratif. Kasubbag Administrasi diharapkan aktif mengoordinasikan kebutuhan lintas divisi, sementara seluruh pegawai dan tenaga pendukung tetap berada dalam pembinaan dan koordinasi Kepala Sekretariat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antarpersonel sekretariat. Setiap pegawai diharapkan menguasai tugas utamanya sekaligus siap membantu kebutuhan organisasi sesuai arahan pimpinan. Apabila terdapat benturan penugasan atau kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, pegawai diminta segera melaporkannya agar penentuan prioritas dapat dilakukan dengan jelas.
Melalui penataan tugas dan penguatan koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang didukung pembagian tanggung jawab yang jelas, tertib administrasi, dan kesinambungan pelayanan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi