Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Pengawasan Partisipatif Lewat MoU dengan Saka Adhyasta Pemilu

Subang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong partisipasi masyarakat dan pendidikan politik berbasis nilai-nilai demokrasi. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Saka Adhyasta Pemilu Cabang Subang pada Senin (1/9/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, S.I.Kom., dan Ketua Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Subang, Juli Hanafiah, S.H.
Kesepakatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan gerakan pramuka dalam membangun kesadaran politik serta menanamkan semangat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan partisipatif melalui peran aktif anak muda, khususnya anggota pramuka.

“Kami ingin agar semangat pengawasan tidak hanya hidup di ruang-ruang lembaga, tapi juga tumbuh di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Melalui kerja sama dengan Saka Adhyasta Pemilu, kami berharap kesadaran berdemokrasi semakin kuat dan nilai-nilai kejujuran serta integritas menjadi bagian dari karakter anak muda Subang,” ujarnya.

Dalam MoU tersebut, Bawaslu Subang dan Saka Adhyasta Pemilu sepakat memperkuat sinergi dalam bidang pengawasan partisipatif dan pendidikan politik masyarakat. Kesepakatan ini mencakup berbagai bentuk kegiatan, antara lain sosialisasi, literasi demokrasi, penguatan kapasitas kader pengawas partisipatif, serta penyebarluasan gerakan anti politik uang dan anti hoaks.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dengan organisasi masyarakat dalam memperkuat partisipasi publik di masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan komunitas sosial, guna memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berintegritas.

“Kolaborasi ini bukan hanya kegiatan seremonial, tapi bagian dari ikhtiar bersama membangun masyarakat yang sadar demokrasi dan peduli terhadap pemilu yang berintegritas,” tambah Achmad Mansur.

Nota kesepahaman ini berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua pihak juga akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala guna memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kemitraan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap nilai-nilai pengawasan partisipatif semakin tertanam di masyarakat dan menjadi kekuatan moral dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Subang.

Penulis: G. Eki Pribadi