Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Pengawasan Data Partai Politik, Sampaikan Surat Koordinasi ke KPU Kabupaten Subang
|
“Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis koordinasi antarlembaga agar setiap perubahan data dapat terpantau secara akurat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, terkait penyampaian surat koordinasi pengawasan kepada KPU Kabupaten Subang, Kamis (2/4/2026).
Surat tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Subang di Kantor KPU Kabupaten Subang bersamaan dengan penyampaian surat imbauan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan pemilu.
Melalui surat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan langkah pengawasan administratif dengan meminta data dan informasi mengenai partai politik yang mengajukan permohonan pemutakhiran data partai politik serta hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester I dan II Tahun 2025 serta Semester I Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Subang juga meminta rincian jenis data dan dokumen yang dilakukan pemutakhiran oleh partai politik, termasuk berita acara hasil pemutakhiran data partai politik yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Subang pada periode tersebut.
Langkah ini dilakukan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, yang mengamanatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.
Menurut Jamal, data dan informasi tersebut diperlukan sebagai instrumen pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai prosedur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.
“Koordinasi ini bukan semata soal pertukaran data, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Selain itu, dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Subang juga membuka ruang koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Subang apabila terdapat kendala akses terhadap SIPOL, guna memastikan efektivitas pengawasan tetap berjalan optimal.
Melalui langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapan data kepemiluan dan memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Subang.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Fakhri Aulia R.