Bawaslu Kabupaten Subang Laksanakan Pengawasan PDPB Melalui Uji Petik di Lima Kecamatan
|
Subang - Bawaslu Kabupaten Subang akan melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menggunakan metode uji petik. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 23 September 2025 di lima kecamatan, yaitu Cibogo, Dawuan, Pagaden, Pagadenbarat, dan Subang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani menjelaskan bahwa uji petik dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih yang ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB dan Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 186/PM.00.01/K.JB/09/2025.
Adapun kriteria pemilih yang menjadi sasaran uji petik meliputi:
Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
Pemilih baru yang masuk ke dalam daftar pemilih;
Pemilih yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh KPU.
“Pengawasan PDPB ini penting untuk menjamin hak pilih warga tetap terlindungi dan data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. Melalui uji petik, Bawaslu Kabupaten Subang ingin memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terabaikan, serta pemilih TMS yang masih tercatat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Subang membentuk lima tim yang disebar ke lima kecamatan sebagai sampel. Setiap tim dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu Kabupaten Subang agar pengawasan dapat berjalan maksimal.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengawasan berlapis melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Dengan kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait data pemilih di lingkungannya. “Partisipasi publik sangat menentukan kualitas data pemilih, dan pada akhirnya kualitas demokrasi di Kabupaten Subang,” tambahnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang