Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Kembali Laksanakan Uji Petik Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang kembali melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025, di lima kecamatan sampel, yakni Binong, Cibogo, Jalancagak, Kalijati, dan Subang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir Jaelani, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 186/PM.00.01/K.JB/09/2025. “Kegiatan uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang dikelola oleh KPU sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang akurat menjadi kunci terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Subang membentuk lima tim pengawasan yang masing-masing dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten Subang. Setiap tim bertugas di satu kecamatan dengan total keseluruhan 150 sampel data pemilih. Sampel tersebut terdiri dari 50 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 50 pemilih baru, dan 50 pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh KPU.

Pelaksanaan uji petik dilakukan melalui metode verifikasi faktual dan penyandingan dokumen kependudukan untuk menguji validitas data. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Bawaslu Kabupaten Subang akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang agar segera ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

Cucu menambahkan, kegiatan uji petik ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan serupa pada 15–23 September 2025 di lima kecamatan, yaitu Cibogo, Dawuan, Pagaden, Pagaden Barat, dan Subang. “Tahap lanjutan ini kami lakukan untuk memperluas cakupan pengawasan sekaligus mengevaluasi hasil uji petik sebelumnya. Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat kesalahan data,” ungkapnya.

Hasil pengawasan dari kegiatan ini akan dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan PDPB serta dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Melalui pelaksanaan dua tahap uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam mengawal akurasi data pemilih sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi