Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Rengkong Demokrasi, Bahas Penguatan JDIH sebagai Pilar Transparansi Hukum Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Rengkong Demokrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring, Senin (11/8/2025). Forum diskusi internal dua mingguan ini mengangkat tema “Produk Hukum dalam Bingkai JDIH” dan membahas pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses publik terhadap produk hukum Bawaslu.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa JDIH bukan sekadar wadah untuk mengunggah produk hukum secara rutin, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan JDIH diharapkan memastikan setiap produk hukum Bawaslu dapat diakses masyarakat secara mudah dan jelas, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Bawaslu Kabupaten Subang memandang forum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat peran pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten. Sejalan dengan arahan Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu kabupaten/kota diharapkan mampu mengintegrasikan sistem, meningkatkan kualitas konten, mengoptimalkan aksesibilitas, dan memperkuat kapasitas SDM dalam pengelolaan JDIH. Produk hukum yang dihasilkan juga harus diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan JDIH disebut bergantung pada peran aktif Bawaslu kabupaten/kota sebagai fondasi utama dalam membangun pilar transparansi penegakan hukum pemilu. Peran ini menjadi penting untuk memastikan keterpaduan informasi hukum dari tingkat daerah hingga pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam; Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Usep Agus Zawari; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Syaiful Bachri; serta Koordinator Divisi Humas dan Datin, Muamarullah.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang