Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Subang - Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat strategi pengawasan dalam rangka mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menghadirkan pembicara utama dari Bawaslu RI, yakni Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu serta Deputi Bidang Dukungan Teknis. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya pengawasan yang optimal terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini menjadi perhatian serius pasca diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat ini juga menggarisbawahi sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan data pemilih, seperti masih ditemukannya pemilih ganda, data pemilih yang tidak valid, hingga pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu menekankan perlunya strategi pengawasan yang komprehensif, meliputi langkah pencegahan, pengawasan langsung di lapangan, uji petik data melalui metode sampling, serta mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Tak kalah penting, hasil pengawasan ini akan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, pengawasan difokuskan pada empat aspek utama, yaitu: pengolahan data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, proses pemutakhiran, serta rekapitulasi data pemilih. Pengawasan ini dilakukan secara ketat melalui pengecekan prosedural dan uji petik data guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses pengawasan PDPB, Bawaslu juga mendorong sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), TNI/Polri, serta perangkat pemerintahan setempat seperti RT/RW. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data yang lebih presisi dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Hasil dari proses pengawasan dan rekomendasi perbaikan nantinya akan disampaikan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis. Jika saran tersebut tidak ditindaklanjuti, Bawaslu berwenang menjadikannya sebagai dasar dugaan pelanggaran administratif dalam pemutakhiran data pemilih.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap PDPB demi menjamin hak pilih warga negara terlindungi secara adil dan setara.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang
Editor: Cucu Kodir Jaelani