Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang Gelar SIMADU Volume 12 Bahas Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL

Bawaslu

Jamal A. R. Kumaunang, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan materi pada kegiatan SIMADU Volume 12, Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Subang.

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang kembali melaksanakan Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) Volume 12 pada Jumat (14/11/2025) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Subang. Kegiatan ini membahas secara khusus pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. 

Kegiatan dipandu oleh Jamal A. R. Kumaunang, Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, sebagai pengantar diskusi. Dalam penyampaiannya, Jamal menjelaskan isi surat edaran tersebut secara menyeluruh, mulai dari latar belakang, dasar hukum, ruang lingkup, hingga tata cara pengawasan.

“Surat Edaran 41 Tahun 2025 menjadi acuan penting bagi pengawas pemilu di semua tingkatan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, akurat, dan dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

Menurut SE tersebut, pengawasan pemutakhiran data parpol mencakup proses mulai dari penerimaan data parpol yang mengajukan pemutakhiran, akses SIPOL yang diberikan secara berjenjang, hingga pengawasan terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, dan domisili kantor tetap. Pengawasan juga dilakukan terhadap verifikasi hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU. 

Sementara itu, Alvin Hermanwan, narasumber dalam kegiatan tersebut, memaparkan secara rinci poin-poin teknis yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Ia menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang harus dilakukan pengawas di tingkat kabupaten/kota, termasuk mekanisme koordinasi dengan KPU, penggunaan alat kerja pengawasan, dan proses pelaporan hasil pengawasan.

“Setiap tahapan pemutakhiran harus diawasi, mulai dari pengajuan permohonan parpol, proses verifikasi, hingga penetapan hasil pemutakhiran. SIPOL menjadi instrumen penting untuk memastikan data yang diperbarui benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Alvin.

Narasumber lainnya, Patrya Baskara, menambahkan dan mempertebal materi yang disampaikan oleh Alvin. Ia menekankan pentingnya konsistensi, ketelitian, dan ketepatan waktu dalam melakukan pengawasan, terutama karena pemutakhiran data parpol dilakukan secara berkelanjutan dan harus selaras dengan jadwal penggunaan SIPOL yang ditetapkan oleh KPU.

“Pengawasan tidak hanya soal melihat data, tetapi memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prinsip keabsahan. Setiap perubahan data harus diverifikasi dan dicatat dalam laporan pengawasan secara berjenjang,” tegas Patrya. 

Melalui SIMADU Volume 12 ini, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kerja pengawasan data partai politik. Hal ini penting dilakukan mengingat data parpol yang akurat dan terbarui menjadi bagian fundamental dari penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Odih