Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Subang dan PPDI Kabupaten Subang Teken MoU Penguatan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur dan Ketua PPDI Kabupaten Subang, Dasuki Hidayat berfoto bersama setelah penandatanganan MoU, Juamt (21/10/2025).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang resmi menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Subang melalui Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Jumat (21/11), sebagai upaya memperkuat peran disabilitas dalam pengawasan pemilu di daerah.

Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan serta mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu. Dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, dan Ketua PPDI Kabupaten Subang, Dasuki Hidayat, disepakati bahwa kerja sama difokuskan pada pendidikan politik dan pengawasan partisipatif yang inklusif.

Berdasarkan dokumen kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi pendidikan kepemiluan dan sosialisasi pengawasan partisipatif pada seluruh tahapan pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, kedua pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan MoU berjalan optimal. Kesepakatan juga menegaskan bahwa pelaksanaan program akan dirumuskan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama teknis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting memperluas basis pengawasan partisipatif. Ia menegaskan bahwa pemilu yang inklusif menuntut seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, memiliki ruang dan kesempatan yang sama dalam mengawal proses demokrasi.

“Pengawasan pemilu tidak hanya berbicara tentang teknis pemungutan suara, tetapi juga memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, terlibat aktif dalam prosesnya. Kesepakatan ini adalah komitmen kami untuk memperkuat pengawasan partisipatif yang inklusif,” ujarnya.

MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dengan adanya kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap pengawasan pemilu di masa mendatang semakin representatif, partisipatif, dan terbuka bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak penuh dalam memperjuangkan nilai demokrasi.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi