Bawaslu Kabupaten Subang Buka Mediation Clinic, Perkuat Upaya Pencegahan Sengketa Proses Pemilu
|
Subang - “Mediation Clinic menjadi sarana konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan bagi partai politik untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus mengidentifikasi potensi sengketa sejak dini,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang.
Bawaslu Kabupaten Subang membuka layanan Mediation Clinic sebagai upaya memperkuat pencegahan sengketa proses Pemilu melalui konsultasi dan edukasi hukum bagi partai politik sebagai calon peserta maupun peserta Pemilu.
Pembentukan layanan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 15/PS/JB/10/2026 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Pembentukan Unit Pelaksana dan Penyediaan Fasilitas Mediation Clinic. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai potensi sengketa dalam tahapan Pemilu serta mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Mediation Clinic, partai politik dapat memperoleh informasi mengenai kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, tenggang waktu pengajuan, persyaratan permohonan, hingga alat bukti yang diperlukan. Layanan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa berdasarkan persoalan yang dikonsultasikan sebagai bahan penyusunan langkah pencegahan.
Layanan Mediation Clinic Bawaslu Kabupaten Subang dibuka setiap hari Senin, Rabu, dan Kamis, pukul 08.00–16.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang. Melalui layanan ini, partai politik dapat memanfaatkan ruang konsultasi untuk memperoleh informasi dan pemahaman hukum kepemiluan sebagai langkah preventif dalam menghadapi tahapan Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini mengedepankan prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan kerahasiaan informasi. Konsultasi diberikan tanpa pungutan dengan kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik. Informasi yang disampaikan petugas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan bahwa Mediation Clinic merupakan layanan konsultatif dan edukatif untuk pencegahan sengketa, bukan pengganti mekanisme formal penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pelaksanaan konsultasi juga tidak menunda atau memperpanjang tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembukaan layanan Mediation Clinic, Bawaslu Kabupaten Subang berupaya memperkuat pemahaman hukum kepemiluan bagi partai politik sekaligus mendorong identifikasi potensi sengketa sejak dini sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa proses Pemilu.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang