Bawaslu Ikuti Evaluasi Indeks Integritas Partai Politik 2025, Pengelolaan Keuangan Jadi Sorotan
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti evaluasi Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola kepartaian. Evaluasi tersebut mencatat dimensi pengelolaan keuangan sebagai aspek dengan skor terendah, yakni 44,50 persen.
Hasil evaluasi dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025 sebagai Pilar Penguatan Demokrasi Substansial Menuju Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia di Bali, Selasa (11/2/2026).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan bahwa indeks integritas partai politik secara keseluruhan tercatat sebesar 61,22 persen. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap delapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Ia menjelaskan, dari lima dimensi penilaian yang meliputi kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan, dimensi pengelolaan keuangan memperoleh skor terendah dan masuk dalam kategori kurang berintegritas. Subdimensi alokasi anggaran mencatat skor 30,00 persen, sedangkan tata kelola keuangan sebesar 39,58 persen.
“Pekerjaan rumah terbesar penguatan integritas partai politik berada pada tata kelola keuangan,” kata Lodewijk.
Menurutnya, keterbatasan bantuan keuangan partai politik yang berkisar antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per suara sah turut memengaruhi capaian indeks tersebut dan menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.
Sementara itu, dimensi kode etik memperoleh skor 66,00 persen, demokrasi internal 63,20 persen, kaderisasi 61,40 persen, serta rekrutmen 60,80 persen. Pada dimensi demokrasi internal, subdimensi penyelesaian konflik internal mencatat skor tertinggi sebesar 98,75 persen.
Bagi Bawaslu, hasil evaluasi Indeks Integritas Partai Politik ini menjadi rujukan penting dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan partai politik, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang masih perlu ditingkatkan.
Sebagai informasi, Indeks Integritas Partai Politik telah dimasukkan sebagai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga pembenahan tata kelola partai politik menjadi bagian dari arah pembangunan politik nasional.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu