Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V 2025
|
Subang - Bawaslu kembali menyelenggarakan ajang intelektual bergengsi bagi mahasiswa, yaitu Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Tahun 2025. Kegiatan bertema “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” ini disiapkan sebagai wadah generasi muda untuk memperkuat demokrasi.
“(Kompetisi) debat ini adalah panggung bagi generasi muda untuk mengasah kemampuan analisis, menyuarakan gagasan kritis, dan memahami tantangan nyata dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia,” ujar Anggota Bawaslu, Puadi, di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi itu menegaskan, gelaran tahunan ini bukan sekadar kompetisi. Ia berharap mahasiswa dapat memahami prinsip penegakan hukum pemilu yang berintegritas.
“Ia (kompetisi debat) menjadi laboratorium pemikiran kritis, tempat mahasiswa belajar menganalisis fakta, merumuskan solusi, dan memahami prinsip penegakan hukum pemilu yang berintegritas,” tambahnya.
Puadi mendorong mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, kompetisi ini merupakan ruang bagi intelektual muda menyalurkan kreativitas serta wawasan hukum mereka.
Bawaslu telah menyusun tahapan penyelenggaraan kompetisi. Tahap Sosialisasi berlangsung mulai 1 September hingga 5 Oktober 2025. Selanjutnya, Pendaftaran dibuka pada 29 September hingga 11 Oktober 2025 melalui mekanisme daring oleh perguruan tinggi, dengan mengirimkan artikel dan video presentasi debat. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
Tahap Pelaksanaan Debat dijadwalkan pada 26–29 November 2025. Kompetisi akan melalui dua tahapan, yakni Tahap Eliminasi dan Tahap Nasional. Pada babak nasional, 24 perguruan tinggi terbaik dari berbagai fakultas hukum, ilmu sosial dan politik, serta syariah, akan berkompetisi.
Mengenai substansi debat, Puadi menjelaskan terdapat sembilan mosi yang akan diperdebatkan. Isu-isu strategis tersebut meliputi penguatan kelembagaan Bawaslu, evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, serta tanggapan atas kondisi faktual dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu