Bawaslu Evaluasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024 di Sulut
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menyampaikan sejumlah catatan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Sulawesi Utara. Menurutnya, evaluasi dilakukan sebagai komitmen Bawaslu untuk memastikan pemilihan kepala daerah mendatang berjalan lebih baik.
Herwyn menekankan bahwa dinamika tahapan, terutama saat pencalonan dan pascapencalonan, menjadi sorotan utama evaluasi.
“Salah satu contohnya, saat proses pendaftaran berjalan, MK memutuskan ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20 persen perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara Pemilu bagi Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selaras dengan ambang batas dukungan pemilih untuk calon perseorangan dengan mengikutsertakan Partai Politik ‘non seat’ DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon,” jelasnya dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan se-Sulawesi Utara di Kota Tomohon, Selasa (22/5/2025).
Ia mencontohkan, perubahan aturan ini berdampak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang awalnya hanya memiliki satu pasangan calon, kemudian bertambah menjadi dua pasangan calon karena turunnya ambang batas.
“Ada lagi terkait syarat calon yang menjadi polemik khususnya di Minahasa Utara dan Tomohon terkait mutasi pejabat menjadi materi sengketa PHP MK yang membawa implikasi pada lanjut atau tidak lanjut proses pencalonan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herwyn menilai bahwa evaluasi tidak hanya sebatas pada fakta yang muncul, tetapi juga harus melihat penerapan hukum sebagai bahan daftar isian masalah (DIM) untuk pembahasan regulasi kepemiluan mendatang.
“Sebagai bagian dari perbaikan demokrasi, evaluasi pencalonan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi untuk pelaksanaan Pemilu berikutnya,” tegasnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu