Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Evaluasi Serius Pasca-Pemilu untuk Perbaikan Pengawasan

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan arahannya dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025).

Subang - Bawaslu meminta masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu, khususnya pada aspek pengawasan di masa mendatang. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa hingga saat ini evaluasi pasca-pemilu belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu, padahal langkah tersebut sangat penting untuk melihat kembali proses yang telah berjalan sekaligus menjadi bahan perbaikan untuk pemilu selanjutnya.

Evaluasi, lanjut Bagja, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. "Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan. Harapannya, pengawasan pemilu akan lebih baik di pemilu yang akan datang," ujarnya dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025).

Bagja menekankan bahwa evaluasi tersebut bukan hanya menyentuh sisi teknis, tetapi juga harus mampu menjamin kedaulatan rakyat dan kepastian hukum. Ia kemudian memaparkan tiga tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pra-pemilu (pre election) yang mencakup perencanaan dan seleksi penyelenggara, hari pemungutan suara (election day) yang meliputi proses pemungutan, perhitungan, hingga rekapitulasi suara, serta pasca-pemilu (post election) yang seharusnya berisi evaluasi dan perbaikan sistem.

"Ketiga, post election mencakup evaluasi dan perbaikan terhadap sistem untuk menghadapi pemilu berikutnya. Post election ini hampir belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu," jelasnya.

Selain itu, Bagja juga menyoroti sejumlah catatan krusial, antara lain kebutuhan pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, peningkatan patroli pengawasan pada masa tenang, hingga pembenahan sistem seleksi penyelenggara yang kerap bermasalah menjelang pemungutan suara. Ia juga menegaskan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar rekomendasi Bawaslu dipandang sebagai keputusan yang mengikat bagi KPU.

Tak hanya itu, Bawaslu menilai perlu adanya jeda waktu lebih panjang antara pemilu nasional dan pilkada. "Minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat bekerja lebih efektif," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, peningkatan kualitas demokrasi tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melalui sinergi bersama.

"Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan butuh sinergi tiga pilar yakni regulasi, struktur dan kultur. Jika, kultur tidak berubah setiap 5 tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa perbaikan," tegasnya.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu