Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama PPDI Melakukan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas.

Subang - Pimpinan, Korsek serta Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas yang bertempat di Gor Mencas Kasomalang Subang. Kegiatan tersebut diikuti oleh Peserta penyandang disabilitas yang tergabung dalam organisasi PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Subang. Ketua Bawaslu Subang, H. Parrahutan Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pasal 356 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 ayat (1) menyatakan Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih dan ayat (2) yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih. Kegiatan dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto sekaligus menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Dalam proses pemilu intinya, Bawaslu menjaga hak pilih masyarakat indonesia, hak pilih ada dua yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, disampaikan dalam acara tersebut. Kamis (16/6/2022). Hak dipilih contohnya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Dan hak memilih itu artinya hak bagi warga negara indonesia untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,, serta Bupati dan Wakil Bupati. Yulianto juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berusia 17 tahun atau yang belum usia 17 tahun tapi sudah menikah tetap mempunyai hak untuk memilih dan harus terdaftar di daftar pemilih. Kemudian penyandang disabilitas juga sama mempunyai hak untuk memilih dan harus difasilitasi oleh KPU, artinya jangan sampai penyandang disabilitas datang ke lokasi TPS tapi tidak ada fasilitas untuk penyandang disabilitasnya salahsatunya surat suara braile. Disela - sela kegiatan Wakil ketua PPDI, Mimin berharap Bawaslu dan KPU dapat memberikan fasilitasi terhadap penyandang disabilitas diantaranya akses - akses ke TPS sehingga dapat memudahkan penyandang disabilitas untuk melakukan pencoblosan di TPS nanti.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG