Bagja Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Revisi UU Pemilu
|
Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa semua pihak perlu bekerja sama untuk mewujudkan kepastian hukum dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemilu, terutama menjelang Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan Bagja dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Grit Institute, Jumat (12/6/2026).
Bagja mengatakan momentum di luar tahapan pemilu saat ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kepemiluan. Ia menilai persiapan yang matang diperlukan karena waktu pelaksanaan tahapan pemilu semakin dekat.
"Kepastian hukum pemilu masih multitafsir dan kadang berubah di tengah jalan. Perlu ada kepastian hukum untuk menjaga stabilitas pemilu ke depan, dan ini harus diatur," ujarnya.
Menurut Bagja, tenggat waktu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus dapat dipastikan agar seluruh tahapan pemilu berjalan dengan jelas. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah regulasi yang digunakan akan tetap mengacu pada UU Pemilu yang berlaku atau mengalami perubahan.
"Tahapan pemilu akan dimulai paling lambat Juni 2027, sehingga tenggat waktu sudah semakin dekat. Perubahan regulasi harus ditentukan sesegera mungkin," katanya.
Bagja juga mengajak seluruh pihak untuk merefleksikan pengalaman pemilu sebelumnya yang kerap diwarnai perubahan regulasi. Meski berbagai ketentuan yang ada telah mampu menekan sejumlah pelanggaran, ia menilai penyempurnaan aturan tetap diperlukan untuk menutup berbagai celah hukum yang masih ada.
"Meskipun kinerja penyelenggara pemilu telah berhasil menekan jumlah pelanggaran, regulasi tetap perlu diperbarui. Masih ada permasalahan klasik dan celah-celah hukum yang lolos, sehingga penyempurnaan sangat diperlukan," pungkasnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu