Bagja Tekankan Pentingnya Keterbukaan dan Sinergi Antarpenyelenggara dalam Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu
|
Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi teknis pemilu. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan aturan oleh KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara transparan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” tegas Bagja dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis di KPU RI, Rabu (2/10/2025).
Bagja menjelaskan bahwa kemandirian KPU tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga secara fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu harus berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun. Secara fungsional, lembaga tersebut wajib bebas dari intervensi atau tekanan kelompok tertentu. Sedangkan secara personal, setiap anggota penyelenggara dituntut untuk netral dan tidak berpihak.
Dalam kesempatan itu, Bagja juga mengingatkan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, harmonisasi regulasi teknis merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” ujarnya.
Diskusi yang digelar oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi tersebut menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan juga terkait kualitas aturan yang melandasinya. Seperti disampaikan Bagja, demokrasi hanya bisa terjaga apabila setiap regulasi disusun secara jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu