Bagja Tegaskan Urgensi Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Integritas Demokrasi
|
Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu, terutama dari perspektif lembaga pengawas pemilu. Ia menilai revisi diperlukan untuk memperkuat kewenangan Bawaslu dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Pertama, perlu ada penegasan kewenangan Bawaslu secara kelembagaan dalam menangani pelanggaran pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain. Kedua, revisi harus menjamin perlindungan hak pilih dan hak untuk dipilih. Ketiga, norma hukum perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi dan partisipasi digital. Dan keempat, dibutuhkan sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada,” paparnya dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional ke-VII Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sanur, Bali, Jumat (25/4/2025).
Bagja menekankan pentingnya redesain sistem penegakan hukum pemilu, termasuk penguatan fungsi quasi peradilan di Bawaslu, agar tata kelola pemilu lebih adil dan memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan model keserentakan pemilu. Berdasarkan pengalaman pengawasan dan beban kerja teknis, desain keserentakan di masa mendatang harus memenuhi tiga prinsip utama.
“Pertama, model keserentakan harus menjamin perlindungan hak pilih dan menghindari kebingungan pemilih. Kedua, perlu memberikan ruang yang memadai bagi partai politik dan kandidat dalam mempersiapkan diri, termasuk memastikan keterwakilan perempuan. Ketiga, penyelenggaraan dan pengawasan harus proporsional agar potensi pelanggaran administratif dapat diminimalisasi,” terangnya.
Menutup paparannya, Bagja menekankan pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedural semata, tetapi sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.
“Ini soal integritas demokrasi, revisi UU Pemilu harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak,” tutupnya.
Forum yang mengangkat tema Perubahan Undang-Undang Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan ini menjadi wadah refleksi akademik sekaligus kontribusi pemikiran dari kalangan pengajar hukum tata negara terhadap perbaikan sistem demokrasi elektoral di Indonesia.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu