Anggota Bawaslu Tegaskan Lembaga Tidak Boleh Netral terhadap Korupsi
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap praktik korupsi karena sikap tersebut berpotensi melahirkan perilaku permisif terhadap politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Lolly saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pendidikan Pancasila dan Politik Anti Korupsi yang diselenggarakan di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) La Roiba, Bogor, Kamis (8/1/2026).
“Dalam pengawasan pemilu, saya selalu menekankan Bawaslu tidak boleh netral terhadap korupsi. Kalau netral terhadap korupsi, ujungnya bisa permisif terhadap praktik politik uang. Itu tidak boleh,” kata Lolly.
Lolly menjelaskan, sikap netral terhadap perilaku koruptif kerap dibungkus dengan alasan ketiadaan norma atau kekhawatiran dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam kondisi norma yang belum diatur secara rinci, Bawaslu justru dituntut untuk melakukan upaya pencegahan secara maksimal.
“Kalau ada norma yang kosong dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, haram hukumnya bagi Bawaslu untuk diam. Dalam konteks ini, meskipun normanya kosong, Bawaslu justru dituntut melakukan pencegahan sekuat-kuatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menekankan bahwa bentuk paling nyata dari upaya antikorupsi yang dilakukan Bawaslu adalah bekerja dengan penuh integritas. Menurutnya, pengawasan yang berintegritas merupakan wujud nyata Bawaslu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
“Jika ada Bawaslu yang bekerja tidak dengan penuh integritas, berarti dia tidak pancasilais,” ujarnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu