Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang Menjadi Narasumber pada Diskusi Daring Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bahas Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif dan Teknis Sengketa Proses Pemilu
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jamal A. R. Kumaunang, menjadi narasumber dalam Diskusi Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta dari Kabupaten Subang dan difokuskan pada penguatan kapasitas pengawas partisipatif melalui materi teknis pengawasan dan penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, Kumaunang menyampaikan dua materi utama, yaitu Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
1. Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif: Mendorong Kolaborasi dan Kemandirian Masyarakat
Pada penyampaian materi pertama, Kumaunang menekankan bahwa pengembangan gerakan pengawasan partisipatif merupakan indikator penting dari kualitas demokrasi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bukan hanya objek pemilu, tetapi juga subjek yang memiliki peran strategis dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Kumaunang menguraikan sejumlah bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan antara Bawaslu dan masyarakat, seperti:
Sosialisasi kepemiluan
Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)
Forum warga
Pojok pengawasan
Kerjasama dengan perguruan tinggi
Pengembangan kampung pengawasan
Penguatan komunitas digital pengawasan partisipatif
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan paradigma pengawasan partisipatif, yaitu perubahan dari pendekatan mekanis menuju pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif tidak boleh hanya berjalan pada hari pemungutan suara, tetapi harus berlangsung sejak awal hingga akhir proses pemilu.
Selain itu, Kumaunang memaparkan langkah teknis pengembangan kapasitas masyarakat, mulai dari pemetaan kebutuhan, pemberdayaan komunitas, pembentukan tim penggiat pengawasan, sampai penguatan jejaring sosial, ekonomi, dan politik guna mendukung gerakan pengawasan jangka panjang.
2. Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Memahami Prosedur dan Kewenangan Bawaslu
Pada sesi materi kedua, Kumaunang membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, baik antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP) maupun sengketa antar-peserta pemilu (PSAP).
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan penting Bawaslu dalam menjaga keadilan pemilu. Kumaunang menguraikan beberapa hal pokok, antara lain:
Jenis Sengketa
PSAP: Sengketa antar peserta pemilu yang saling dirugikan.
PSPP: Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat keputusan KPU dalam tahapan tertentu.
Tahapan Penyelesaian Sengketa
Penerimaan dan verifikasi permohonan
Registrasi permohonan
Proses mediasi untuk mencapai mufakat
Adjudikasi apabila mediasi tidak berhasil
Pembacaan putusan oleh Bawaslu
Kumaunang menekankan pentingnya penyusunan permohonan yang lengkap, sesuai dengan Formulir Model PSPP-01, yang wajib memuat identitas pihak, objek sengketa, uraian alasan dan dasar hukum, serta petitum permohonan.
Ia juga mengingatkan batas waktu pengajuan permohonan sengketa, yaitu maksimal 3 hari sejak keputusan penyelenggara pemilu ditetapkan.
Bawaslu Kabupaten Subang Dukung Penguatan Kapasitas Pengawas Partisipatif di Jawa Barat
Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas terselenggaranya forum diskusi yang memberikan ruang pembelajaran bagi peserta P2P. Melalui keikutsertaan Kumaunang sebagai narasumber, Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas pengawas partisipatif, baik dari sisi pemahaman teknis pengawasan maupun mekanisme penyelesaian sengketa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu Kabupaten Subang