Akademisi Unmul Dorong Bawaslu Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Subang - Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka ruang partisipasi publik dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme eksaminasi terhadap proses penanganan perkara yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ia menilai pelibatan masyarakat dalam proses tersebut dapat mengurangi kecurigaan publik sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perkara, terutama pidana harusnya membuka partisipasi bagi masyarakat. Kegunaannya (partisipasi masyarakat) semacam forum kepercayaan publik. Sebagai contoh eksaminasi perkara sudah sampai mana,” ujar Herdiansyah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk Penguatan Penegakan Hukum Pemilu yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).
Ia juga mengusulkan agar Bawaslu melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu pemilu, termasuk perguruan tinggi. Menurutnya, kerja sama dengan kalangan akademisi dapat membantu memperkuat transparansi dan kualitas analisis terhadap penanganan perkara.
“Khususnya perkara yang kontroversial. Ini penting untuk membangun persenyawaan dengan pihak-pihak yang memiliki concern dengan isu pemilu,” tambahnya.
Herdiansyah menilai selama ini publik hanya dapat melihat sebagian tahapan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Keterbukaan yang belum menyeluruh tersebut kerap memunculkan tudingan adanya intervensi kekuatan politik dalam proses penanganan perkara.
Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu sering menjadi pihak yang paling disalahkan ketika suatu dugaan tindak pidana pemilu dihentikan. Padahal, menurutnya, proses penanganan perkara tersebut melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Untuk itu, ia menyarankan agar pengumuman penghentian proses penanganan perkara pidana pemilu dilakukan secara bersama oleh ketiga lembaga tersebut.
“Saya usulkan bertiga (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) yang mengumumkan ke publik. Supaya beban tanggung jawab ada di ketiganya, bukan hanya Bawaslu,” sarannya.
Selain itu, Herdiansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu. Ia menilai kemampuan investigasi pengawas pemilu perlu terus diperkuat agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif.
Menurutnya, kemampuan investigasi sangat penting karena dalam sejumlah kasus sering kali diketahui adanya pelanggaran pemilu, namun proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan karena kesulitan dalam pembuktian.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu