Lompat ke isi utama

Berita

Webinar dengan tema " Memaksimalkan pengelolaan sistem Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024"

Selasa,28/9/2021. Bawaslu Kabupaten Subang mengadakan kegiatan Webinar dengan tema "Memaksimalkan pengelolaan sistem Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024" yang diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat melalui Zoom. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Subang, Parrahutan Harahap, dalam sambutannya menjelaskan Isu dari daftar pemilih di dalam Pemilu adalah isu yang bersifat umum dan sebuah proses yang harus dilalui sebelum melakukan sebuah kegiatan Pemilu. Keakuratan data harus di jamin dengan baik dan segera diperbarui sebelum kegiatan Pemilu di mulai pada tahun 2024 nanti. Dengan adanya kegiatan Webinar ini semoga bisa menjadi pencerah bagi para pengampu kepentingan dalam menjalan tugasnya dalam memproses persiapan Pemilu nanti”. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kab. Subang, Imanudin sebagai pengantar diskusi menjelaskan bahwa Ada beberapa hal harus disampaikan kepada para penyelenggara Pemilu, baik kepada pihak KPU dan Stakeholder, di mana pada setiap penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi isu krusial yang harus dibenahi dengan sangat teliti, khususnya pada Daftar Pemilih Berkelanjutan. Mohon perkenan dari Narasumber untuk menyampaikan secara jelas mengenai hal yang berkaitan dengan kepemiluan. Anggota Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi sebagai Keynote Speaker menyampaikan "hak memilih dan dipilih dalam sebuah proses Pemilu / Pemilihan, maka ada Administrasi Pemilu yang harus ditempuh, tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum penduduk Indonesia yang berada di dalam dan atau di luar wilayah NKRI. Anggota KPU Kab. Subang, Abdul Muhyi sebagai narasumber pertama menjelaskan Tujuan dari melindungi hak pilih adalah melindungi suara pemilih, baik pemilih individu atau suara pemilih secara mayoritas. Jika berbicara mengenai Pemilih dan Data Pemilih, yang akan disinggung adalah DPB. Lalu apa itu DPB ? DPB menurut penjelasan Muhyi adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan hasil dari proses pemutakhiran atau updating data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Tujuan diadakannya DPB adalah untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada kegiatan Pemilu atau proses pemilihan berikutnya”. Sementara narasumber kedua, Sekretaris Disduk Capil, Achmad Fauzi menyampaikan mengenai ruang lingkup administrasi kependudukan yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dimana pada pendaftaran penduduk dilakukan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan biodata, sedangkan bagi pencatatan sipil dilakukan pencatatan atas pelaporan peristiwa penting, seperti pernikahan, kelahiran, kematian dan kedatangan-kepindahan penduduk”.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG