Lompat ke isi utama

Berita

Usai Pleno PDPB, Bawaslu Kabupaten Subang Sampaikan Saran Perbaikan untuk Jaga Akurasi Data Pemilih

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan saran perbaikan terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kantor KPU Kabupaten Subang, Kamis (2/4/2026).

“Setiap temuan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus segera ditindaklanjuti agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, terkait penyampaian surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang, Kamis (2/4/2026).

Surat saran perbaikan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Subang setelah pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menegaskan bahwa pengawasan PDPB dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.

Lebih lanjut, merujuk Pasal 6 huruf c angka 3 dalam peraturan yang sama, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji petik melalui verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen sebagai bagian dari metode pengawasan terhadap data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Subang sendiri telah melaksanakan kegiatan uji petik PDPB Triwulan I Tahun 2026 pada periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan hasil uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Subang.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Subang agar melakukan verifikasi faktual serta melakukan perbaikan data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Achmad Mansur menegaskan bahwa langkah penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi permasalahan data pemilih tidak berlanjut pada tahapan berikutnya.

Menurutnya, akurasi data pemilih menjadi aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap proses pemutakhiran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap proses PDPB di Kabupaten Subang dapat terus ditingkatkan kualitasnya, sehingga menghasilkan data pemilih yang valid dan mampu mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi