Lompat ke isi utama

Berita

Tugas dan fungsi pembentukan unit pengelolaan barang.

Selasa,12/10/2021. Ketua, Anggota, Kordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti rapat dalam kantor (RDK) dengan tema "Tugas dan Fungsi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran" yang dilaksanakan di Sekretariat Jl. Palabuan No. 9 Kel. Sukamelang Subang secara daring dan Luring. Dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto sebagai Keynote speaker dan narasumber Maria Amelia Sinaga (Subkor Bid Kajian dan Teknis Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Didalam penanganan pelanggaran, barang dugaan pelanggaran yang akan menjadi dasar apakah terbukti melanggar atau tidak, dan barang diklasifikasikan bentuknya ada dokumen, ada juga barang elektronik, digital serta Pengelola barang dugaan harus mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dan harus mengetahui bagaimana cara mengelolanya tutur Yulianto. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Maria menjelaskan supaya menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna, serta mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG