Lompat ke isi utama

Berita

"Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno" Tema SIMADU Ke-33

Senin, 1/11/2021, Bawaslu Kabupaten Subang kembali mengadakan kegiatan Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) seri ke - 33 dengan tema Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom, dihadiri seluruh Pimpinan dan Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Subang. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. H. Parrahutan Harahap membuka acara SIMADU dan Cucu Kodir Jaelani, S.P., selaku Narasumber. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kegiatan SIMADU merupakan ajang untuk meningkatkan kapasitas individu yang di mulai pada bulan Februari 2021 dan alhamdulillah terus berjalan sampai sekarang. Parrahutan menjelaskan bahwa Rapat Pleno merupakan forum resmi tertinggi yang harus dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan. Beliau berharap semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pencerahan mengenai apa itu rapat pleno, jenis-jenisnya, dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, serta hal yang lainnya. Cucu Kodir Jaelani, S.P. selaku Narasumber menyampaikan isi dari Perbawaslu No 5 Tahun 2018 mengenai Rapat Pleno, Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. Jenis rapat pleno terdiri dari Rapat Pleno Tertutup dan Rapat Pleno Terbuka. Rapat tersebut dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. Terakhir, Cucu menyampaikan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno, dukungan dari pihak kesekretariatan sangatlah dibutuhkan dalam bentuk dukungan teknis dan administrasi. Rapat Pleno di dukung oleh seorang Sekretaris Rapat Pleno yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu Subang, yang bertugas menycatat dan menyusun notulensi, serta berita acara, yang kemudian hasilnya tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota, serta ditetapkan dalam bentuk keputusan dan ditandatangi pula oleh Ketua. (aiq)
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG