Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Santri.
|
Sejarah bangsa Indonesia, maka tidak bisa terlepas dari peran santri karena santri adalah bagian dari sejarah bangsa ini. santri memiliki peran besar bagi bangsa Indonesia. Saatnya kita melihat dalam konteks kekinian bagaimana peran santri di tengah tantangan yang berbeda. Tantangan yang begitu kompleks di era globalisasi yang penuh dengan kompetisi dalam hal ini santri harus mampu menjaga Denokrasi Indonesia yang semakin dewasa.
Santri pada proses tahapan Pemilu 2019 dapat bersama-sama dengan Pengawas pemilu melaksanakan proses Pengawasan partisipatif pada beberaa tahapan yang sedang berjalan, meliputi :
1. Pengawasan penyusunan Daftar Pemilih tetap hasil Perbaikan, dalam hal ini santri bisa mengusulkan nama-nama santri yang kiranya berusia 17 ( tujuh belas) tahun pada tanggal 17 April tahun 2019
2. Pengawasan Kampanye, bahwa santri bisa mencegah upaya kampanye rapat terbatas atau tatap muka yang di lakukan di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, atau pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
3. Pengawasan hari tenang, santri bisa mencegah terhadap berbagai upaya kegiatan politk pada masa tenang untuk memenangkan Peserta Pemilu tertentu.
4. Pengawasan Pemungutan dan Pengitungan suara, pengawasan tahapan ini dilakukan pada saat santri yang sudah mendapatkan hak untuk memilih dapat mencegah terhadap berbagai potensi money politik dan melaporkan kepada pengawas Pemilu ketika terjadi segala bentuk Dugaan pelanggaran Pemilu.
setelah dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi santri, diharapkan:
1. Tersampaikannya informasi kepada santri terkait ketentuan, dan larangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Meningkatnya partisipasi aktif santri dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Meningkatnya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilhan;
4. Meningkatnya partisipasi santri dalam pemberian suara dan proses pengawasan;
5. Terwujudnya pengawasan Pemilu berupa pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang berkualitas dan berintegritas.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG