Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu pada Pemilihan Umum 2024 yang bertempat di hotel lotus Subang.(5-11-2022) Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia ,mengatakan ada 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan. Salahsatunya, permudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan menggunakan sistem digital. “Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu, dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut,” kata Yusuf kepada wartawan. Perbawaslu ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor. “Jadi beberapa regulasi di mana kita juga berkaca pemilu 2019, beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024),” tuturnya. Yusuf menyatakan bahwa digitalisasi itu salah satu solusi dimana mengurangi beban kerja bagi penyeleggara pemilu, baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum. “Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita kan masih bertahap belum sampai (pada pelaksanaan pemilu), ini kan harus semua tahapan penyelenggaraan pemilu, belakangan mungkin nanti akan muncul lagi (Perbawaslu yang baru),” pungkasnya.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG