Serial peningkatan kapasitas individu (SIMADU) seri ke-32.
|
Senin,18/10/2021. Pengawasan Kinerja & Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu dalam Perspektif Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, tema kegiatan Serial Peningkatan Kapasitas Individu (SIMADU) seri ke-32.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang bertempat di JL. Palabuan No. 1 kel. Sukamelang subang.
Naarasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Drs. H.Parrahutan Harahap.
Parrahutan menyampaikan materi mengenai dasar hukum pada tema kegiatan kali ini, yakni Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, mengenai cara meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu, menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas pemilu, di mana seperti yang tertuang pada Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3 pada Perbawaslu yang di maksud.
Kemudian disampaikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas pemilu itu sendiri, yakni adanya kegiatan bimtek, penyediaan wadah konsultasi, penyelenggaraan diklat dan fasilitasi.
Parrahutan menambahkan bahwasannya kinerja adalah suatu hasil kegiatan yang bisa dicapai oleh individu / kelompok individu dalam sebuah organisasi. Alat untuk melakukan pengawasan kinerja bisa berbentuk kegiatan supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak. Kesemuanya dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk untuk menilai kinerja dari para pengawas pemilu agar bisa bekerja dengan baik dan baik sesuai dengan koridor yang telah ditentukan sebelumnya.
Editor: aiq
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG