Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Bawaslu Tekankan Kemandirian Bangsa pada Peringatan Harkitnas ke-118

Bawaslu

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait saat membacakan amanat dari naskah Menteri Komdigi pada Rabu (20/5/2026).

Subang - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menekankan pentingnya kemandirian sebagai fondasi utama negara berdaulat dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di lingkungan Bawaslu RI, Rabu (20/5/2026).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Ferdinand membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, di hadapan jajaran pejabat dan staf Bawaslu RI.

Dalam amanat tertulis tersebut, disampaikan bahwa kemajuan bangsa tidak boleh bergantung pada belas kasih maupun bantuan pihak asing, melainkan harus bertumpu pada keteguhan rakyat untuk bersatu dalam satu visi kebangsaan.

Pidato itu juga menyinggung sejarah berdirinya Boedi Oetomo pada 1908 sebagai titik awal kesadaran nasional, ketika perjuangan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual demi mewujudkan kedaulatan yang bermartabat.

“Secara filosofis, Kebangkitan Nasional merupakan sebuah proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yang artinya menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Ferdinand saat membacakan amanat Menteri Komdigi.

Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut merepresentasikan semangat kolektif seluruh elemen bangsa dalam menjaga generasi muda sekaligus memperkuat kemandirian nasional di tengah perkembangan zaman.

Dalam pidato tersebut juga dijelaskan bahwa visi kemandirian nasional saat ini diimplementasikan melalui berbagai Program Strategis Nasional (PSN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, pemerintah disebut memperkuat perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diberlakukan penuh sejak awal 2026 sebagai langkah menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi anak.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah juga mulai membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.

“Dalam momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kita meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita, delapan misi besar yang harus dicapai bersama, sebagai kompas utama. Kita harus mampu mewujudkan misi tersebut untuk menghadirkan perubahan nyata dan terasa di tengah kehidupan rakyat,” kata Ferdinand menutup pembacaan pidato Harkitnas.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu