Lompat ke isi utama

Berita

Sahat Erwin Gemayel Siagian: Partisipasi Masyarakat Perkuat Pengawasan Pemilu

Bawaslu

 Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Sahat Erwin Gemayel Siagian, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (23/6/2026).

Subang - "Perkembangan teknologi dan media sosial membuat informasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu dapat menyebar dengan cepat. Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara menyebarkan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah diatur."

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Sahat Erwin Gemayel Siagian, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Subang di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Selasa (23/6/2026).

Dalam materi bertajuk Pelaporan dan Catatan Kritis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sahat menjelaskan berbagai aspek yang perlu dipahami masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif.

Sahat memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap jenis pelanggaran memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan teknis pelaporan dugaan pelanggaran, Sahat juga mengulas sejumlah pertanyaan dan pandangan kritis yang kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi intimidasi ketika berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, Bawaslu terus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Bawaslu

Dalam kesempatan tersebut, Sahat juga menjelaskan perbedaan antara informasi dugaan pelanggaran yang beredar di ruang publik dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap prosedur yang berlaku menjadi penting agar informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Sahat turut menjelaskan mengenai batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang dirancang untuk mendukung penanganan dugaan pelanggaran secara cepat, tepat, dan responsif.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Subang berharap masyarakat semakin memahami proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu serta pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal seluruh tahapan pemilu. Pengawasan partisipatif yang kuat diharapkan dapat menjadi modal penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi