Rini: Bawaslu Susun Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Hibah untuk Perkuat Akuntabilitas
|
Subang - Inspektur Utama Bawaslu Rini Wartini mengatakan Bawaslu tengah menyusun mitigasi risiko pengelolaan dana hibah pemilihan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Rini saat membuka Rapat Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Tematik Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan di Lingkungan Bawaslu yang digelar secara daring, Rabu (8/7/2026).
Rini menjelaskan, mitigasi risiko disusun melalui inventarisasi berbagai permasalahan yang pernah ditemukan dalam pengelolaan dana hibah, baik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun lembaga pengawasan lainnya.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut dipetakan berdasarkan jenis risiko, penyebab, dampak, serta langkah mitigasi yang diperlukan sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja dalam mengelola dana hibah secara lebih akuntabel.
"Risiko hukum merupakan risiko yang paling tinggi karena dapat berdampak pada sanksi pidana, pemberhentian, hingga hilangnya hak-hak kepegawaian. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian seluruh unit kerja," tegas Rini.
Ia menjelaskan, pedoman mitigasi risiko akan memudahkan setiap unit kerja dalam mengenali potensi risiko sekaligus menentukan langkah pencegahan yang tepat. Pedoman tersebut juga akan memuat rujukan terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan sehingga dapat menjadi acuan bagi para pengelola keuangan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rini menegaskan bahwa pedoman mitigasi risiko akan terus diperbarui mengikuti perkembangan regulasi. Dengan demikian, pedoman tersebut tidak hanya menjadi acuan bagi unit kerja, tetapi juga mendukung pelaksanaan pengawasan dan audit berbasis risiko di lingkungan Bawaslu.
"Harapannya, potensi permasalahan dapat dicegah sejak awal melalui penguatan pengendalian internal, sehingga tata kelola pengelolaan dana hibah menjadi semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu