Lompat ke isi utama

Berita

Registrasi laporan dugaan pelanggaran, tema simadu ke-27

Senin,6/9/2021. Bawaslu Kabupaten Subang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran kembali menyelenggarakan kegiatan SIMADU seri ke - 27 dengan tema Registrasi Dugaan Pelanggaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi ZOOM, yang dihadiri oleh 22 Orang Peserta, dan beberapa diantaranya melaksanakan kegiatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Jalan Veteran No. 9 Subang. Juju Juhariah, S.H. selaku KorDiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Subang selaku Narasumber pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwasannya harus ada kajian awal dari dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam bentuk formulir (B-5) yang dikerjakan paling lama selama 2 (Dua) hari sejak laporan diterima. Kajian awal yang di maksud harus memenuhi beberapa unsur, yakni Syarat Formal dan Material, Jenis Dugaan Pelanggaran, Pelimpahan Penanganan serta Penanganan yanh dihentikan apa bila laporan telah selesai ditangani oleh jajaran Pengawas Pemilihan. Juju menambahkan setelah syarat formal dan material dipenuhi maka selanjutnya harus dibuatkan penomoran dan peregistrasian dari laporan yang disampaikan oleh Pelapor agar terciptanya tertib administrasi dan kejelasan mengenai substansi pelaporan itu sendiri. Maka jika itu semua bisa dilakukan dengan baik, maka semua proses penanganan dugaan pelanggaran bisa terkelola dengan sempurna. (aiq)
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG