RDK dengan tema "Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan".
|
#sahabatbawaslu
(Subang,5/10/2021). Bawaslu Kab. Subang mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema "Pembinaan dan Pengelolaan administrasi keuangan". Acara ini diikuti oleh Pimpinan, Koordinator Sekretariat, seluruh Staf Bawaslu Kab. Subang, dengan mengundang narasumber dari Bawaslu Jabar, Dian H. Rahman bertempat di Sekretariat Jl. Palabuan No. 9 Kel. Sukamelang Subang.
Rapat dibuka Ketua Bawaslu Kab. Subang, Parrahutan Harahap, dalam sambutannya mengatakan Pembinaan dan pengelolaan penting, untuk memberi pemahaman kepada pengelola Keuangan agar dapat Menyusun laporan Keuangan dengan tepat dan harus dilakukan dengan standar akuntansi dan sesuai dengan aturan.
Sementara Narsum menjelaskan adanya perubahan terkait pajak di lingkungan Bawaslu, kewajiban perpajakan di Bawaslu yang sering digunakan adalah : PPh Pasal 21 : Gaji, Honor, Narasumber, biaya komunikasi
PPh Pasal 22 : Belanja Barang
PPh Pasal 23 : Belanja Jasa (Spanduk, Fotocopy) tidak ada pengecualian
PPh Pasal 4 ayat 2 : biaya sewa Gedung bagi yang belum hibah
PPN : Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak untuk menyetorkan paling lama 7 hari setelah pembayaran, pelaporan paling lama 20 hari.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG