Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Mekanisme dan Pembahasan Tahapan Perekrutan Panwas Adhoc.

Subang - Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Bawaslu Kabupaten Subang menyelenggarakan kegiatan RDK (Rapat Dalam Kantor) yang bertema "Mekanisme dan Pembahasan Tahapan Perekrutan Pengawas Adhoc", Jumat, 9 September 2022, di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Subang, Jalan Veteran No. 9. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, dan Rahmat Wijaya, S.STP. selaku Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Subang. Dalam sambutannya, Drs. H. Parrahutan Harahap (Ketua Bawaslu Kabupaten Subang) menyampaikan bahwa dalam proses tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan Adhoc harus benar-benar disiapkan segala halnya, mulai dari tahapan pendaftaran, pemberkasan dokumen, pelaksanaan tes dan sebagainya. Dalam paparan materi, Rahmat menyampaikan tujuan rekrutmen yakni digunakan untuk memperoleh dan menyediakan sejumlah tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi, yang dipersyaratkan untuk kebutuhan seleksi. Ada pun tahapan yang harus dilalui ketika melakukan proses rekrutmen, beberapa diantaranya adalah mengidentifikasi posisi dan jabatan yang dibutuhkan, membuat deskripsi yang jelas terkait tupoksi pekerjaan, menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar (baik persyaratan administrasi mau pun persyaratan teknis), dan anggaran.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG