Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat

Selasa, 27/07/2021, Ketua, Anggota dan Staf Pelaksana Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran, kegiatan tersebut diikuti oleh 27 kab/kota se- provinsi Jabar secara online (Daring). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan pada kesempatan tersebut semua Pimpinan Bawaslu Provinsi menyampaikan arahan dalam sambutannya. Bahwa Pembentukan Unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di kab/kota harus segera terbentuk berdasarkan perbawaslu no 19/2018 serta SE Bawaslu nomor 26/2021. Ruang lingkup Barang Dugaan Pelanggaran merupakan penanganan pelanggaran setelah perbawaslu no 19 tahun 2018 di undangkan dan berlaku nya Surat Edaran. Adapun Struktur Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran terdiri dari: pembina, penanggung jawab, kepala unit dan staf pengelola yang berjumlah maksimal 5 orang. Tugas Unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP): 1. Mencatat barang 2. Menyimpan barang 3. Mengamankan barang 4. Mengeluarkan barang dan 5. Memusnahkan barang.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG