Puadi Lakukan Verifikasi Calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
|
Subang - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi melakukan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang masa jabatan 2023–2028. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026).
Verifikasi calon PAW dilakukan melalui metode wawancara. Dalam proses ini, Bawaslu mengundang lima orang calon PAW yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua calon yang hadir dan mengikuti tahapan verifikasi, yakni Rahmat Kurniawan Siregar dan Siharlon Simbolon.
Proses PAW ini merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang. Putusan tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan diputuskan pada 4 Agustus 2025.
Melalui tahapan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu ini, Bawaslu berharap dapat memilih calon yang paling tepat untuk mengisi jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang guna melanjutkan sisa masa jabatan 2023–2028, serta menjaga keberlanjutan kinerja pengawasan pemilu di daerah tersebut.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu