Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Hasil FGD Jadi Rekomendasi Penguatan Penegakan Hukum Pemilu 2029

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Subang - Anggota Bawaslu Puadi mengatakan hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu akan dirumuskan menjadi rekomendasi sebagai bahan penguatan kelembagaan dan desain penegakan hukum pemilu menuju Pemilu 2029. Menurutnya, penguatan kelembagaan perlu dipersiapkan sejak dini sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu.

“Hasil FGD kali ini tidak berhenti sebagai kumpulan pendapat, tetapi akan kami rumuskan menjadi rekomendasi sebagai bahan menyiapkan desain penegakan hukum Pemilu 2029. Masukan dari akademisi, pembentuk undang-undang, dan pemantau pemilu agar menjadi landasan dalam memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi pemutus di Bawaslu,” ujar Puadi usai membuka FGD di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Puadi menjelaskan, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan pengalaman bagi Bawaslu dalam menjalankan kewenangan mengawasi sekaligus memutus pelanggaran administrasi. Namun, praktik penyelenggaraan pemilu juga menunjukkan sejumlah tantangan, mulai dari menjaga batas yang jelas antara fungsi pengawasan dan ajudikasi, menghindari persepsi konflik peran, hingga memperkuat standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, dan akuntabilitas kelembagaan.

Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan dan fungsi pemutus harus dilakukan secara proporsional agar mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang. Karena itu, forum diskusi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi, pembentuk undang-undang, serta pegiat kepemiluan.

Puadi menjelaskan, FGD membahas sejumlah isu strategis, di antaranya desain hubungan antara fungsi pengawasan dan adjudikasi, penguatan legitimasi putusan Bawaslu, penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menegaskan, penguatan Bawaslu bukan untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan meningkatkan kualitas demokrasi melalui penegakan hukum pemilu yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia berharap hasil FGD dapat menjadi rekomendasi yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi kepemiluan. Dengan demikian, lanjutnya, desain kelembagaan dan penegakan hukum pemilu diharapkan semakin siap menghadapi Pemilu 2029.

FGD tersebut menghadirkan dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu