Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Harmonisasi Hukum Pidana Nasional Harus Perkuat Penegakan Hukum Pemilu

Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi Puadi saat menyampaikan materi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Subang - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pentingnya harmonisasi hukum pidana nasional dengan hukum pidana pemilu. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Puadi menegaskan Bawaslu memiliki kepentingan besar terhadap keselarasan regulasi tersebut karena memegang mandat undang-undang dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, penanganan tindak pidana pemilu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai penegakan hukum dalam arti sempit.

Ia menilai penanganan tindak pidana pemilu merupakan instrumen utama untuk menjaga orisinalitas dan kemurnian kehendak rakyat, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus memastikan arena kompetisi politik berlangsung secara adil, jujur, dan berintegritas. Apabila instrumen penegakannya melemah, maka yang dipertaruhkan adalah esensi demokrasi itu sendiri.

“Dalam banyak kasus, korban tindak pidana pemilu bukan hanya individu tertentu, melainkan demokrasi itu sendiri. Politik uang, penyalahgunaan jabatan, manipulasi suara, maupun pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu merupakan serangan terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Puadi.

Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024, Puadi menyampaikan bahwa dinamika di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi secara mendalam. Menurutnya, berbagai aspek tersebut harus disesuaikan dengan arah perkembangan hukum pidana nasional maupun kemajuan teknologi informasi.

“Pertama, kita perlu menentukan secara jelas norma hukum acara mana yang tetap menjadi kekhususan pemilu dan norma mana yang mengikuti KUHAP. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Puadi menyoroti perlunya memperkuat posisi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam perkembangan konsep early coordination yang menjadi salah satu arah pembaruan hukum acara pidana.

“Bagi Bawaslu, Sentra Gakkumdu sesungguhnya merupakan bentuk koordinasi awal yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Pertanyaannya adalah bagaimana memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru,” ungkapnya.

Puadi juga mendorong adanya kajian mendalam mengenai kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan tindak pidana pemilu. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan integritas demokrasi.

Di samping itu, ia menyoroti pentingnya penyesuaian sistem pembuktian tindak pidana pemilu di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu sehingga hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.

“Kelima, bagaimana memastikan bahwa kebutuhan percepatan penanganan perkara pemilu tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Puadi.

Menutup pemaparannya, Puadi berharap forum harmonisasi tersebut mampu menghasilkan gagasan, pemikiran, serta rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional yang sedang berlangsung tidak boleh berujung pada melemahnya perlindungan terhadap proses demokrasi, melainkan harus semakin memperkuat kemampuan negara dalam menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu