Persiapan Rekrutmen Panwaslu Adhoc Tahun 2024, Tema SIMADU II Seri Ke-1.
|
(17/1/2022). Pimpinan dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan SIMADU II, Seri ke - 1, di mana yang menjadi pengampu kegiatan tersebut adalah Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang jl. Palabuan No. 9 kel. Sukamelang.
Narasumber dalam kegiatan SIMADU adalah Drs. H. Parrahutan Harahap.
Parrahutan menyampaikan dengan diangkatnya tema pada SIMADU kali ini adalah untuk penguatan dan persiapan internal lembaga dalam melakukan proses perekrutan bakal calon Panwaslu Kecamatan.
Parrahutan menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten / Kota untuk mengawasi peyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan. Sedangkan yang menjadi dasar hukum dalam proses rekrutmen tersebut adalah U.U. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Perbawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke dua atas Perbawaslu No. 19 Tahun 2017.
Setidaknya terdapat lima tahapan dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan, yakni Pengumuman/Penjaringan Calon, Penerimaan Berkas Pendaftaran, Penelitian Administrasi Pendaftaran, Tes Wawancara dan Penetapan Calon Terpilih. Untuk syarat pencalonan, diantaranya adalah berusia minimal 25 Tahun, dan berpendidikan minimal SMA / Sederajat.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG