Perpanjangan Waktu Pendaftraran Rekrutmen Panwascam Untuk 25 Kecamatan.
|
Badan Pengawas Penilihan Umum (Kabupaten Subang) - Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, dilakukan jika :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
2. Jumlah pendaftar sudah terdaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
3. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
maka dengan ini Bawaslu kabupaten Subang melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran untuk 25 Kecamatan antara lain : Binong, Blanakan, Ciasem, Ciater, Cibogo, Cijambe, Cikaum, Cipeundeuy, Cipunagara, Cisalak, Compreng, Kasomalang, Legonkulon, Pagaden, Pagaden Barat, Pamanukan, Patokbeusi, Purwadadi, Pusakajaya, Pusakanagara, Subang, Sukasari, Tambakdahan dan Tanjungsiang.
Untuk perpanjangan pendaftaran Panwascam mulai tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022 pukul 09:00 - 17:00 WIB.
untuk formulir bisa Di Download
Formulir Pendaftaran :
1. SURAT LAMARAN
2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
3. SURAT PERNYATAAN
4. SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG