Perkuat Kompetensi Aparatur, 12 PPPK Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Orientasi Tahun 2026
|
Subang - Dalam upaya membangun aparatur yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap nilai-nilai organisasi, sebanyak 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti Orientasi PPPK Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara distance learning pada 8–29 Juli 2026.
Orientasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 249 PPPK dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dibagi ke dalam dua gelombang dan tujuh kelas pembelajaran.
Dari Bawaslu Kabupaten Subang, sebanyak 11 peserta mengikuti orientasi pada Gelombang I yang berlangsung pada 8–15 Juli 2026 di Kelas D, sementara satu peserta lainnya mengikuti Gelombang II pada 22–29 Juli 2026 di Kelas G. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rangkaian pembelajaran secara penuh sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur di lingkungan Bawaslu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Sahat Erwin Gemayel Siagian, mengatakan orientasi PPPK merupakan tahapan penting dalam membentuk aparatur yang tidak hanya memahami tugas pokok dan fungsi kelembagaan, tetapi juga memiliki karakter, etika, serta budaya kerja yang selaras dengan nilai-nilai ASN dan Bawaslu.
"Orientasi ini menjadi fondasi awal bagi PPPK untuk mengenal organisasi secara utuh. Tidak hanya memahami regulasi dan tata kelola administrasi, tetapi juga membangun integritas, profesionalisme, disiplin, dan semangat melayani. Harapannya, seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Subang," ujar Sahat.
Ia menambahkan bahwa keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan, khususnya pada masa non-tahapan pemilu. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia harus dilakukan secara berkelanjutan agar organisasi memiliki aparatur yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi, dan dinamika kelembagaan.
Selama orientasi, peserta mengikuti pembelajaran secara sinkron melalui Zoom Meeting dan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu dengan total beban belajar sebanyak 50 Jam Pelatihan (JP), yang terdiri atas 25 JP pembelajaran sinkron dan 25 JP pembelajaran asinkron. Sebelum mengikuti orientasi, seluruh peserta juga diwajibkan menyelesaikan pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan kegiatan.
Materi yang diberikan mencakup pengenalan nilai dan etika instansi, tata tertib pembelajaran, basic office skills, tata naskah dinas, penulisan surat dinas, peran PPPK dalam organisasi Bawaslu, studi kasus pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK, hingga penyusunan rencana kerja serta mekanisme penilaian kinerja. Seluruh materi dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu secara profesional.
Melalui orientasi ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap seluruh PPPK mampu memperkuat kompetensi teknis maupun manajerial, memahami budaya kerja organisasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bekal tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesekretariatan sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang.
Penulis dan Foto: G. Eki Pribadi