Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Subang Ikuti Rapat Percepatan LHKPN
|
Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 17 Tahun 2025, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023, Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026, serta Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 27/OT.05/K1/01/2026 tentang Daftar Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik Pelaporan 2025
Rapat tersebut diikuti oleh Admin atau Operator LHKPN dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan terkait percepatan pelaporan LHKPN, mekanisme pelaporan, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Subang dalam rapat ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola kelembagaan yang baik. Diharapkan, melalui percepatan pelaporan LHKPN, seluruh jajaran Bawaslu dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Arry Febrianto