Pentingnya Fokus Pada Pengelolaan Hasil Investigasi, Semua Harus Sesuai Dengan Kaidah yang Berlaku
|
Subang. Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Subang menyelenggarakan RDK (Rapat Dalam Kantor) dengan tema "Teknik Penyusunan Hasil Investigasi & Berita Acara Klarifikasi". Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, H. Yusup Kurnia (Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat), Dede Darso (Anggota Satreskrim Polres Subang), dan Endang Supriadi, (Ketua DPC Peradi Kab. Subang).
Dalam sambutannya, H. Parrahutan Harahap Ketua Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan bahwa investigasi merupakan sebuah upaya untuk meneliti, menyelidiki, mengusut, mencari, memeriksa dan mengumpulkan data informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan dari sebuah kebenaran, atau bahkan kesalahan dari sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.
Dalam paparannya sebagai Pemantik, H. Yusup Kurnia menyampaikan pentingnya fokus pada pengelolaan hasil investigasi, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan berita acara klarifikasi, namun jangan sampai melampaui tugas dan kewenangan dari tupoksi Bawaslu itu sendiri, semua harus sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Sementara itu Dede Darso menyampaikan bahwa investigasi dan klarifikasi memiliki kesamaan pengertian dengan penyelidikan, di mana sebagai sebuah proses tertentu dalam mencari atau menemukan fakta tentang peristiwa, sedangkan cara bagaimana sebuah penyelidikan dilakukan bersandar pada Peraturan Kapolri Nomor 6, Tahun 2019 dan Perbawaslu Nomor 31, Tahun 2018.
Berikutnya Endang Supriadi menyampaikan pandangannya dalam teknis penyusunan hasil investigasi dan berita acara klarifikasi mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7, Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan & Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8, Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 31, Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Investigasi itu sendiri memiliki prinsip sebagai tindakan untuk mencari kebenaran dengan memerhatikan keadilan, dan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, kemudian mencakup pula pemanfaatan sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan, dan lain sebagainya.
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG