Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Subang Pemilu 2024

Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap berpesan KPU dalam proses tahapan pengajauan dan verifikasi administrasi pencalonan bacaleg harus sesuai dengan aturan serta apabila ada perbaikan dokumen pendaftaran, maka diperbaiki sesuai dengan tahapannya, namun apabila tidak ada perbaikan maka akan menjadi daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Pada Tahapan Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Subang Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk dilakukan perbaikan jika ada perbaikan, jika tidak ada perbaikan maka akan terus menjadi DCS (daftar calon sementara) kemudian menjadi DCT (daftar calon tetap) ke depan, ucap Parrahutan usai mengawasi tahapan pencalonan bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Subang, Minggu (14/5/2023). Dia mengungkapkan hasil dari tim pengawasan hingga Minggu dini hari masih terus berjalan dan selesai jam 23.,59 WIB. Pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bacaleg. Tahapan tersebut perhari ini mulai dilakasanakan pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023. Sementara Anggota KPU Kabupaten Subang Ahmad Koncara mengungkapkan sampai hari terakhir pendaftaran, 18 parpol sudah hadir dan sudah mendaftarkan bacaleg DPR RI. Pada tahap pendaftaran 14 hari kemarin dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratannya. Parpol dan tim KPU Kabupaten Subang memastikan dokumen bacaleg dan dokumen persyaratan bacaleg sudah lengkap atau belum. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan belum lengkap parpol melengkapi pada hari Minggu 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59. dalam proses penelitian kelengkapan walaupun sudah melewati pukul 24.00 pemeriksaan oleh KPU tetap dilanjutkan namun sudah tidak dapat lagi melengkapi, paparnya. Dia mengatakan agenda KPU selanjutnya adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dengan dua kategori penilaian. Penilaian pertama kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan. Sekiranya ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti akan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dalam masa perbaikan, kata Ahmad Koncara. Ditulis oleh Iqbal Af Fotografer: Patrya/ Fakhri Rahman
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG