Pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Subang Dimulai: Bawaslu Kabupaten Subang Lakukan Pengawasan Secara Ketat
|
Subang - Pada hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Kabupaten Subang. Pengawasan ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jamal A. R. Kumaunang, beserta Jajarannya hadir sejak pagi untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk pencegahan pelanggaran dan menjaga integritas proses demokrasi.
Jamal menyampaikan bahwa sebelum pendaftaran dimulai, Bawaslu Kabupaten Subang telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Subang mengenai prosedur pendaftaran bakal calon. "Kami memastikan bahwa setiap tahapan pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada," ujar Jamal.
Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat sepanjang periode ini guna memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proses pendaftaran bakal calon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.