Lompat ke isi utama

Berita

Pemeriksaan dan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Serta Rekomendasi Hasil Kajian Menurut UU Pemilu.

Subang, 28/3/2022. Pimpinan dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti kegiatan SIMADU II, Seri ke - 10, yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dengan tema Pemeriksaan dan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu, serta Rekomendasi Hasil Kajian Menurut Undang-Undang Pemilu bertempat di Aula Bawaslu Subang jl. Palabuan No. 9 Sukamelang Subang. Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kordiv Penanganan Pelanggaran, Juju Juhariah, Moderator Arry Febrianto, dan Host Dwi Anggana Nugraha. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. H. Parrahutan Harahap menyampaikan bahwa dalam SIMADU kali ini harus benar-benar bisa mengerti dan memahami mengenai alur bagaimana menerima, mengkaji dan menindaklanjuti laporan, yang di mana kaidah-kaidah berkenaan dengan hal tersebut harus diperhatikan dengan seksama. Juju Juhariah dalam paparan materi menjelaskan kembali mengenai Dasar Hukum Penanganan Pelanggarab Pemilu, seperti U.U. Nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ; Perbawaslu Nomor 7, Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu ; Perbawaslu Nomor 8, Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 31, Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam kesempatan tersebut, Juju menyampaikan juga tentang hal kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu, sumber-sumber diketahuinya dugaan pelanggaran pemilu, definisi penindakan pelanggaran, pemeriksaan dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, syarat formil dan materiil, serta jenis pelanggaran pemilu yang terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. (arry)
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG